Rabu, 25 November 2009

QUR'BAN untuk Umat & Keluarga

Di dalam riwayat Abu Daud dan Tirmidzi disebutkan, ketika menyembelih kambing kurban, Rasulullah SAW membaca basmalah dan bertakbir seraya berdoa, "Ya Allah, kurban ini untukku dan umatku yang belum mampu menunaikan kurban." Peristiwa ini terjadi ketika Rasullah SAW hanya memiliki satu ekor kambing. Kurban atas nama keluarga dilakukan jika beliau memiliki kurban lebih dari satu ekor.
Hikmah yang dapat kita ambil dari peristiwa itu adalah anjuran kepada pemimpin yang mampu agar menghidupkan sunnah Rasul melalui penyembelihan kurban untuk dirinya dan untuk umat yang berada dalam tanggung jawabnya.
Orang yang sebenarnya mampu tetapi sengaja meninggalkan kurban dihukumi dengan makruh. Para ulama mempunyai batasan yang berbeda tentang "mampu". Tentu saja, perbedaan tersebut didasarkan pada motivasi mengejar kebajikan ukhrawi dan kemaslahatan umat.
Menurut mazhab Hanafi, seseorang dikatakan mampu jika memiliki dua ratus dirham perak atau sesuatu yang harganya di luar kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, kurban adalah shadaqah dari kelebihan karunia Allah SWT.
Mahzab Hambali membatasi pengertian mampu dengan "kemampuan seseorang membeli hewan kurban walaupun melalui utang, asalkan di kemudian hari ia bisa melunasinya".
Menurut Malikim, disebut mampu jika seseorang tidak membutuhkan uang seharga hewan itu untuk kepentingan apa pun. Jika ternyata orang tersebut masih membutuhkan, dia terlepas dari menjalankan sunnah kurban.
Adapun menurut mazhab Syafi'i, mampu di sini adalah seseorang mampu membeli hewan kurban, sedangkan ia dan keluarganya pada saat Id dan hari-hari tasyriq berada dalam kecukupan dan bisa memenuhi kebutuhan sekunder sebagaiman layaknya dalam menghadapi hari raya.
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang istri boleh mengambil harta suami tanpa seizin suaminya untuk kurban atas nama keluarga. Dengan kurban itu, pasangan suami istri akan memperoleh pahala seperti tersurat dalam hadits shahih :

"Jika seorang istri menafkahkan harta suaminya bukan untuk suatu kemaksiatan, baginya pahala dari apa yang dinafkahkannya. Demikian juga bagi suaminya, pahala yang sama dengan tidak berkurang sedikit pun." 3
___________________
3. Fatawa Qubra 26/305

Selain itu, seseorang yang berhutang boleh berkurban selama kepadanya belum ada keharusan untuk membayar utang tersebut. Atau seseorang boleh berutang terlebih dulu, untuk kepentingan kurban, dengan catatan bahwa ia yakin dapat membayarnya di kemudian hari.

Sumber :www.tebarhewan.or.id

Minggu, 01 November 2009

KAMBING ETAWA






Daftar Harga Hewan Qur’ Ban Kambing & Sapi Tahun 2009

Dalam Rangka menyambut pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1430 H, bersama ini kami menawarkan Hewan Qurban dengan kualitas baik kepada rekan - rekan semua.
Adapun harga Hewan Qurban tersebut adalah Sbb :
A. Kambing
Berat / Harga
25 - 28 Rp. 1.200.000,-
29 - 31 Rp. 1.400.000,
32 - 35 Rp. 1.600.000,
B. Sapi
250 - 300 Rp. 10.000.000,

Ongkos Kirim Jabotabek Rp. 50.000, - per ekor